Jakarta,- Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil karena disebut menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Merantai senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Menanngapi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberikan penjelasan.
Informasi awal mengenai hal itu sebelumnya disampaikan Asmar selaku Plt Bupati Kepulauan Meranti pada Jumat, 14 April 2023. Asmar pun berniat memanggil pihak BRK Syariah untuk mendapatkan penjelasan.
“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar.
“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.
Adil sendiri sebelumnya dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Adil pun ditetapkan tersangka atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Penjelasan Kemendagri
Beberapa waktu kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan memberikan penjelasan tentang informasi Adil menggadaikan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan mendapatkan informasi sebagai berikut:
Diperoleh informasi bahwa pada tahun 2022, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah memberikan fasilitas Pembiayaan atau Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan fasilitas pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur dengan maksimal plafon sebesar Rp 100 miliar. Kemudian telah dilakukan pencairan sampai batas masa penarikan yaitu Desember 2022 sebesar Rp 59,3 miliar dan telah mengangsur pokok sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp 12,1 miliar, sehingga sisa pokok pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp 47,2 miliar.
Fasilitas pembiayaan diberikan dengan skema Syariah melalui Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq). Pelaksanaan pemenuhan prinsip Syariah dalam rangka penerapan akad MMq diperlukan underlying asset sebagaimana Fatwa DSN-MUI nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah dan Fatwa DSN-MUI nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah di mana underlying asset dalam konstruksi fikih diposisikan sebagai objek akad MMq yang digunakan sebagai dasar penentuan hishah atau porsi modal masing-masing mitra yang berkongsi (bank dan nasabah).
Underlying asset dimaksud bukan sebagai agunan atau jaminan pembiayaan. Underlying asset yang digunakan pada fasilitas ini adalah nilai aset kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
KPK Sebut Fenomena Menarik
Di sisi lain KPK yang saat ini menangani M Adil sebagai tersangka menyebut dugaan penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti itu merupakan fenomena menarik. KPK berjanji mendalami hal itu.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” imbuh Ali. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com