Jakarta,- DPR RI mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang hari ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Ia juga mengharapkan pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU dapat memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, dia mengharapkan Pemilu 2024 berjalan tanpa adanya perpecahan.
“Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 yang akan datang, itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. DPR mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Terlihat pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan.
“Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” tutur Doli.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” sambungnya.
Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan Maharani
“Setuju,” ujar peserta rapat. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com