PALU,– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban terkait maraknya pemasangan reklame iklan produk dan partai yang dinilai melanggar Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Reklame.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Nathan dalam konferensi pers di ruang press room kantor walikota, Kamis (11/5/2023).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini Satpol PP sudah melakukan penertiban reklame yang dianggap menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Perwali.
Dia mengatakan, penertiban tersebut bukan hanya untuk reklame perseorangan, tetapi juga bakal calon legislative seperti pemasangan banner stiker, selebaran, maupun poster.
“Ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan dipasang reklame menurut perwali. Kami sudah mengimbau dan beberapa sudah melakukan penertiban. Dinas Tata Ruang sudah menyurat kepada kecamatan dan kelurahan terkait tempat yang tidak diperbolehkan,” jelas Nathan.