Bagi Parpol dan Caleg Yang Ingin Gunakan Baliho Reklame di Kota Palu, Ini Aturannya, Bila Tak Mau Dibongkar Pol PP

  • Whatsapp
KONFERENSI pers terkait maraknya pemasangan reklame di tempat terlarang menjelang Pemilu 2024, di ruang press room kantor Walikota Palu, Kamis (11/5/2023). FOTO: HERNI/SULTENGTERKINI.ID Whatsapp

Di tempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto mengimbau agar pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi aturan Perda Nomor 13 Tahun 2022 pasal 15 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan untuk pengawasan terhadap trotoar.

Dimana dalam perda tersebut dilarang memasang reklame menyerupai rambu lalu lintas di trotoar tanpa izin dari walikota, dilarang menempatkan tanda atau displai di trotoar, serta wajib mengantongi izin dari walikota.

“Ini bagian dari pengawasan kami untuk menindaknya,” kata Trisno.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M Arif Lamakarate.

Dia mengatakan, penyelenggaraan reklame pada intinya diperbolehkan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perwali.

Dia berharap kepada pribadi atau pelaku usaha akan melakukan pemasangan reklame, mohon untuk mematuhi aturan.

“Kita berharap pemasangan reklame ini tidak mengganggu estetika Kota Palu, sehingga nantinya dapat mempengaruhi upaya pemerintah kota untuk mendapatkan predikat terbaik dalam adipura,” kata Arif.

Dia menambahkan, penempatan reklame menjadi salah satu penilaian dari kementrian karena ini terkait dengan estetika kota.

“Meminta masyarakat kota Palu, bersama-sama ikut menyukseskan misi walikota untuk menjadikan Kota Palu sebagai salah satu kota terbaik dalam pengelolaan lingkungan,” tutur Arif. ***

Editor: Riky

Berita terkait