Bagi Parpol dan Caleg Yang Ingin Gunakan Baliho Reklame di Kota Palu, Ini Aturannya, Bila Tak Mau Dibongkar Pol PP

  • Whatsapp
KONFERENSI pers terkait maraknya pemasangan reklame di tempat terlarang menjelang Pemilu 2024, di ruang press room kantor Walikota Palu, Kamis (11/5/2023). FOTO: HERNI/SULTENGTERKINI.ID Whatsapp

Menurut Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Reklame diatur dalam Pasal 5 yakni tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame yaitu perkantoran pemerintah, pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, sempadan saluran irigasi.

Kemudian jembatan, tiang listrik, traffic light, median jalan, trotoar diatur dalam lalu lintas, kendaraan dinas milik pemerintah, area pemakaman, dan area persimpangan radius 20 meter dari persimpangan.

“Tempat-tempat ini yang tidak boleh memasang reklame,” tegas Nathan.

Nathan mengungkapkan ada beberapa reklame yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP yang dianggap melanggar dengan pasal ini.

Dia mengimbau agar hal tersebut bisa dipatuhi oleh masyarakat.

Artinya kata dia, kalau ada yang tidak sesuai, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Di kantor banyak baliho, spanduk ataupun stiker yang sudah diamankan, posisinya dalam keadaan baik. Siapa yang ingin mengambil kembali dipersilakan, kalau pun memasang kembali juga dipersilakan sepanjang tidak menyalahi aturan. Saat ini sudah banyak reklame yang ditertibkan, tetapi muncul kembali. Satpol PP tidak berhenti melakukan penertiban,” katanya.

Berita terkait