Morowali,- Jajaran Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukumnya, pada Jum’at (5/5/2023) lalu.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Morowali, Iptu Kristianto, menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial AY dan RD. Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit ponsel android merk VIVO warna biru muda dan Oppo warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Morowali menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap kedua tersangka di depan kos tersebut.
“Dalam penggeledahan, enam bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan di bawah lantai yang dibuang oleh RD. Kedua tersangka yang ditangkap telah dilaporkan dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, seorang saksi polisi dan seorang saksi warga juga memberikan keterangan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk bekerjasama dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada kecurigaan terkait transaksi atau penyalahgunaan narkoba. BSM. ***
Reporter: Bambang Sumantri