Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Grogol, Asisten Daerah Cilegon Ditahan

  • Whatsapp
Asisten Daerah Cilegon ditahan jaksa (Foto: dok. Kejari Cilegon)

Pratama ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700 walaupun pada faktanya diketahui CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan,” ujarnya.

Meski perusahaan tersebut tak memenuhi syarat, Dikrie dan anaknya buah berinisial BA tetap menyetujui perusahaan tersebut untuk menggarap pembangunan pasar. Jaksa mengatakan hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

“Kemudian juga tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak,” katanya.

Akibat kongkalikong tersebut, bangunan pasar tak bisa difungsikan. Alhasil, bangunan yang terletak di Kecamatan Grogol itu terbengkalai karena tak sesuai spesifikasi.

Jaksa mengatakan perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 966 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil penyidikan jaksa.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011,” katanya.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Serang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait