Cilegon,- Asisten Daerah 2 Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana (TDM), ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kejari Cilegon soal kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat. Eks anak buah Dikrie dan seorang pengusaha juga ikut ditahan.
Kasus yang menjerat Dikrie berawal saat Cilegon mendapat kuota pembangunan pasar rakyat dari pemerintah pusat senilai Rp 2 miliar pada 2018. Dikrie, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi dana dari Kementerian Perdagangan.
“Untuk mendapatkan alokasi DAK Fisik Penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (feasibility study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang, kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Jaksa mengatakan tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat melalui dana alokasi khusus.
“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik Pasar Rakyat Grogol, lalu CV Edo Putra