Mahfud : Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Sudah Digarap dengan Hati-hati

  • Whatsapp
Mahfud MD ungkap hasil rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta,- Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan mengenai penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung juga menilai bahwa Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5/2023) malam.

Dalam unggahan tersebut, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga sarat dengan tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

Berita terkait