Mahfud : Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Sudah Digarap dengan Hati-hati

  • Whatsapp
Mahfud MD ungkap hasil rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
banner 728x90

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berita terkait