Ini Tanggapan Disperindak Palu Soal Retribusi Pasar Bambaru

  • Whatsapp

Palu,- Pedagang Pasar Bambaru, mengeluhkan tarif retribusi sewa toko. Hal tersebut disebabkan oleh tarif yang dikenakan cukup tinggi, sedangakan pegunjung pasar selalu sepi.

Menangapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pasar, Ahmad Rifai menjelasakan, semua penetapan Retribusi itu di sesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Palu.

“Semua tarif yang kami bebani kepada masyarakat ataupun pedagang tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” jasnya kepada kailipost.com pada Senin (19/6/2023).

Lebih lajut, kata Rifai, dalam merubah peraturan daerah tersebut pihaknya membutukan waktu yang lumayan lama.

“Mau menurunkan Retribusi sewa tempat itu harus merubah Perda dan membutukan waktu yang tidak cepat yah semua butuh proses,” katanya.

Ia menuturkan, untuk saat ini pihaknya telah meyusun perubahan Raperda untuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024.

“Semua berkas kami sudah aman siap lahir batin tinggal menunggu hasil putusan dari DPRD saja,” ucapanya.

Berita terkait