Kini Cukup Bawa KTP, Peserta BPJS Bisa Berobat di Rumah Sakit

  • Whatsapp

Lebih lanjut, kata Rumondang, untuk sekarang masyarakat tidak perlu lagi melampirkan salinan fotokopi kartu JKN, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan pengobatan.

Ia menambahkan, untuk sekarang BPJS menekankan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya diskriminasi dari rumah sakit serta memberiakan pelayanan obat bagi peserta JKN.

“Sekarang itu kami sudah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit dan puskesmas agar nantinya tidak boleh lagi meminta fotokopi kartu BPJS, cukup pakai nik saja,” tambahnya.

Diketahui, Pengunaan NIK dalam Jkn ini sudah sejalan dengan dengan Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2008 tentang administrasi. Hal tersebut sekaligus mendukung Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. ***

Reporter: Angelina Wulan Dari

Berita terkait