Kini Cukup Bawa KTP, Peserta BPJS Bisa Berobat di Rumah Sakit

  • Whatsapp

Palu, – Kini Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermuda akses peserta Jkn bisa berobat dengan mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, H.S Rumondang Pakpahan menjelasakan, kartu JKN saat ini bukan menjadi hal yang utama untuk mengakses seluruh layanan kesehatan. Saat ini seluruh peserta bisa mengunakan KTP elektronik

“Cukup pakai Nik yang ada di KTP saja peserta JKN sudah bisa melakukan layanan kesehatan di rumah sakit ataupun puskemas sekitar,” jelasnya kepada kailipost.com pada Kamis (22/6/2023).

“Karena Nik yang terdapat dalam Ktp kita secara otomatis telah terintegrasi dengan data-data JKN,” sambungnya.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut merupakan layanan dari BPJS untuk mempermuda bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan kesehatan.

Berita terkait