JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK butuh bantuan PPATK lantaran pungli tersebut diduga menggunakan pihak ketiga.
“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).
Ia juga masih belum mendapat laporan total nilai transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewas, dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. Ali berpandangan skandal pungli di rutan KPK rumit untuk diselesaikan.
“Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” ungkap Ali.