Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada sekitar 832 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Christian A. Oruwo menjelasakan, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 832 dari 892 bacaleg dinyatakan belum memenuhi persyaratan (BMS).
“Semua itu kami lihat berdasarkan hasil verifikasi kami sebanyak 832 bacaleg yang dinyatakan BMS terjadi karena berbagai macam faktor,” jelasnya kepada kailipost.com pada Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, kata Christian, pihaknya meyatakan belum memenuhi syarat itu karena berbagai faktor seperti nama pada silon dan ijazah terdapat kekeliruan serta kami temukan ada beberapa bacaleg yang ganda, data bacaleg ganda ini berarti ganda internal maupun eksternal.