KPU Sulteng Sebut Ada 832 Bacaleg DPRD Provinsi Tidak Memenuhi Syarat

  • Whatsapp

Olehnya itu, KPU Sulteng memberikan batas waktu mulai dari 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Kami memberikan masa waktu untuk perbaikan dimulai 25 Juni hingga 9 Juli nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Sulteng menyediakan layanan help desk bagi parpol perserta pemilu 2024.

Help desk ini bertujuan agar membantu parpol memperbaiki administrasi bacaleg untuk dapat mengikuti kontestasi pada 2024 mendatang.

“Semuga lah dengan berbagai fasilitas layanan yang kami berikan bisa di manfaatkan baik oleh Bacalek,” harapnya. ***

Reporter: Angelina Wulan Dari

Berita terkait