Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander. Majelis beralasan dalam perkara perdata pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak Tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.
“Dengan demikian atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” papar majelis PN Tangerang.
Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak bioligis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amar PT Banten: