Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan yang membuat kubu Wenny Ariani kini plong dan lega. Pasalnya, majelis kasasi menguatkan putusan sebelumnya yaitu Rezky Aditya adalah ayah dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Wenny, Rusdianto Matulatuwa kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
“Oleh sebab itu tentu saya menghimbau agar tidak usah berkelit seperti yang sudah-sudah, putusan ini cukup menjadi norma yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Rusdianto.
Ia juga menyatakan bahwa putusan kasasi itu sangat melegakan untuk pihaknya. Sebab membutuhkan jalan yang cukup panjang dan dan melewati proses persidangan ini sampai tahap akhir.
“Dan putusan ini juga merupakan hadiah yang manis untuk anak Penggugat,” ungkap Rusdianto.
Dari kasus ini maka menjadi sebuaj rujukan baru yaitu hukum harus berpihak kepada hak-hak anak.
“Kami berharap tentunya badan peradilan harus mengedepankan kepentingan anak. Kita tahu bahwa ketika pada tingkat pertama di PN Tangerang, majelis hakim terlihat tidak fokus pada titik persoalan yang menjadi sumber persengketaan,” beber Rusdianto.