Pengacara Wenny Ariani: Rezky Aditya Jangan Kepentok Baru Minta Tes DNA

  • Whatsapp
Foto: Aktor Rezky Aditya. (Ismail/detikHOT)

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

  1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
  2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
  4. menolak untuk selebihnya.

Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian amar singkat putusan MA yang dilansir websitenya, Selasa (13/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati dengan panitera pengganti Firman Jaya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait