Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
- menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
- menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
- menolak untuk selebihnya.
Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian amar singkat putusan MA yang dilansir websitenya, Selasa (13/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati dengan panitera pengganti Firman Jaya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik