Sulteng,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dalam pembayaran bill hotel fiktif telah menarik perhatian publik belakangan ini.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, kasus tersebut akhirnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dengan alasan bahwa uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng sebesar Rp1 miliar lebih telah dikembalikan.
Tanggapan dari akademisi hukum Universitas Tadulako (Untad) terhadap keputusan tersebut menjadi perhatian penting dalam menilai integritas hukum dalam penanganan kasus ini.
Harun Nyak Itam Abu, seorang akademisi hukum, menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif penyelesaian dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang pertama yakni melalui jalur penal, yang melibatkan proses hukum yang berujung pada persidangan dan pemberian sanksi pidana kepada pelaku jika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Meskipun kerugian keuangan negara atau daerah telah dikembalikan oleh terdakwa, pelaku tetap harus diadili di pengadilan. Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan hanya akan mengurangi sanksi pidana yang diberikan,” jelasnya saat di hubungi media ini, Senin (12/6/2023).