Tanggapan Akademisi Hukum Universitas Tadulako Terkait Kasus Dugaan Bill Fiktif DPRD Palu yang di SP3

  • Whatsapp
Keterangan foto: Akademisi Hukum Universitas Tadulako Harun Nyak Itam Abu, (foto: ist)

Sedangkan yang kedua yaitu pendekatan non-penal. Pendekatan ini mencakup penyelesaian perkara dugaan Tipikor di luar pengadilan dengan cara mengembalikan potensi kerugian keuangan negara/daerah.

“Dalam model ini, fokusnya adalah pengembalian kerugian negara. Jika potensi kerugian keuangan negara atau daerah telah dikembalikan oleh pelaku, maka perkara dianggap selesai. Pendekatan ini dikenal sebagai Restoratif Justice,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa di Indonesia, penerapan hukum dalam beberapa hal masih rentan dipengaruhi oleh faktor politik (kekuasaan), ekonomi, dan faktor lain di luar aspek hukum.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palu tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yuridis semata, tetapi juga dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan eksekutif atau faktor-faktor lain yang relevan.

“Dalam banyak kasus, meskipun seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara, proses hukumnya tetap berlanjut hingga persidangan, dan pelakunya diadili serta dikenai sanksi pidana,” katanya.

Berita terkait