Ia menilai bahwa saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara/daerah, penyelidik menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara/daerah.
“Dengan demikian, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu kasus bill fiktif ini pertama kali diketahui setelah tersebar di grup WhatsApp bahwa BPK perwakilan Sulteng menemukan adanya dugaan bill hotel fiktif di lingkungan DPRD Kota Palu. ***
Reporter: jumriani