Adapun pertimbangan hukumnya adalah:
1. Bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum;
2. Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan;
3. Bahwa karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Rezky Aditya mengenai hal tersebut. detikcom sudah berusaha menghubungi pihak Rezky Aditya tapi belum ada jawaban. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik