Jakarta,- Kasasi dari Rezky Aditya ditolak Mahkamah Agung (MA), dengan itu anak yang dilahirkan Wenny Ariani adalah anak kandung Rezky Aditya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam surat salinan yang dituliskan.
“Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa 23 Mei 2023 telah memutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Adapun susunan Mejelis diketuai oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., Mkn, dengan Anggota Majelis Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Amar putusan perkara tersebut adalah:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rezky Adhitya Dradjamoko;
2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).