Jakarta,- Mahkamah Konstitusi akan segera memutus permohonan uji konstitusionalitas sistem pemilu proporsional daftar terbuka, Pada Kamis (15/6/2023) hari ini.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa keputusan ini akan sangat menentukan masa depan demokrasi.
Menurutnya, MK bisa menyelamatkan masa depan demokrasi jika tetap berpegang pada UUD 1945 dan putusan MK soal sistem pemilu sebelumnya. Kecuali, ada ruang-ruang intervensi politik yang masuk sehingga dapat mengubah keputusan tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, persidangan ini ada karena gugatan yang diajukan enam orang dari berbagai kalangan yang berharap MK mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup layaknya sebelum keputusan MK tahun 2008 lalu.
Apakah di Pemilu 2024 masyarakat akan mencoblos nama caleg? atau berubah dengan mencoblos gambar partai tanpa tahu siapa caleg yang dipilih? Bagaimana sistem Pemilu 2024 digelar akan terjawab pada sidang hari ini.