Tokoh-tokoh masyarakat juga turut memberikan argumennya mengenai gugatan perubahan sistem Pemilu 2024 ini. Sistem yang tiba-tiba berganti dinilai akan menghambat proses demokrasi, menuai polemik besar, sampai meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi dan konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga ikut memberikan suara mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk menjadi teladan dalam konsistensi menegakkan konstitusi dengan tetap konsisten terhadap keputusannya sendiri yang telah ditetapkan pada tahun 2008 mengenai perubahan sistem pemilu tertutup menjadi proporsional terbuka.
“Bahkan, puluhan tokoh nasional juga telah mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK, agar MK konsisten dalam keputusannya yang Konstitusional bahwa pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. Ini juga harus dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya nanti,” tutur Hidayat, Selasa (13/6/2023)