Suradi diberikan waktu hingga 19 Juni 2023 untuk membongkar warungnya. Namun, ia meminta waktu selama sebulan untuk mencari lokasi baru.
“Daripada nanti petugas yang bongkar (warung), mending saya yang bongkar. Saya minta waktu sebulan, tetapi tidak bisa, batasnya hari Senin,” ucap Suradi
Suradi merasa bingung dan kebingungan menghadapi situasi ini karena dia belum mengetahui pasti batas tanah yang disengketakan tersebut. Bangunannya dianggap melewati batas, meskipun Suradi tidak yakin dengan pasti sejauh mana bangunan tersebut melewati batas tanah tersebut.
Ketidakpastian ini membuat Suradi merasa sangat khawatir dan kehilangan nafsu makan karena memikirkan nasib dagangannya yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
Dikesempatan yang sama, Gozal, yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengketakan, mengkonfirmasi bahwa pengukuran tanah oleh ATR/BPN Kota Palu telah dilakukan pada Senin (12/6/2023).