Namun, Gozal menolak untuk memberikan tanda tangan karena menilai pengukuran yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Gozal juga merasa didesak untuk segera mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kota Palu. Ia menegaskan bahwa patok yang dipasang tidak menunjukkan batas yang sebenarnya, dan menurutnya, pengukuran seharusnya dilakukan dari tembok, bukan setengah meter dari posisi patok seperti yang telah dilakukan.
Sementara itu, AKP Velly, Kapolsek Palu Selatan, menjelaskan bahwa dia hanya mengingatkan Suradi mengenai batas waktu berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh ATR/BPN Kota Palu.
“Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa warung Suradi berada di tanah milik orang lain,” jelas Velly.
Velly menambahkan bahwa Suradi diberikan kesempatan untuk mengajukan pengukuran ulang ke ATR/BPN, tetapi jika Suradi tidak mengajukan permohonan hingga 19 Juni 2023, maka hasil pengukuran sebelumnya akan dianggap sah.
Velly juga mengungkapkan bahwa situasi ini telah berlangsung selama 8 tahun tanpa izin, dan pemilik warung diingatkan untuk pindah.
Sehingga, Ia menegaskan bahwa keputusan untuk membongkar warung tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dari pengukuran BPN. ***
Reporter: Redaksi Kailipost