Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 mendatang. KPU memastikan penyerahan dokumen perbaikan bacaleg di setiap tingkatan berjalan lancar.
“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” sambungnya.
Hasyim juga mengatakan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg. Verifikasi itu dilakukan mulai besok 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” paparnya.