25 Jurnalis Ikuti Pelatihan Mis- Disinformasi Pemilu 2024

  • Whatsapp

Kedua, disinformasi mengacu pada penyebaran informasi palsu dengan sengaja untuk tujuan tertentu. Ketiga, malinformasi melibatkan penyalahgunaan informasi untuk menyebabkan kerugian, seringkali dengan membawa informasi pribadi ke ruang publik.

Nurika menegaskan bahwa ketiga jenis gangguan informasi ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pembicara lain, Syifaul Arifin, menyoroti bahwa salah satu faktor penyebab polarisasi di Indonesia sejak tahun 2014 adalah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai media kampanye, termasuk penyebaran pesan politik polarisasi yang sering diikuti dengan aksi di dunia nyata.

Menghadapi tantangan tersebut, Arifin mengajukan pertanyaan tentang bagaimana jurnalis dapat memperoleh kembali kepercayaan publik dan melaporkan polarisasi dan konflik politik tanpa memperkuat atau mempertajamnya.

Berita terkait