Palu, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menyoroti perparkiran Grand Hero Swalayan yang berada di Jalan. Basuki Rahamd, Kelurahan Tutura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Sorotan tersebut terkait dengan tidak tersedianya ruang parkir yang tidak memadai yang di sediakan oleh Grand Hero Swalayan, menyebabkan pengunjung menggunakan trotoar dan sebagian ruas jalan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kurang memadainya tempat parkiran Grand Hero, dan dalam waktu dekat Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai perparkiran segera terpengaruhi dan mempunyai sangsi yang lebih tegas lagi.
Dalam Perda baru tersebut, mempunyai beberapa sanksi salah satunya kepada pelaku usaha yang tidak mengatur perparkiran akan di denda Rp5 juta, jika terus berlanjut tidak mengikuti aturan yang ada akan disegel tempat usahanya, hingga dilakukan pencabutan izin usahanya.
“Inalah dalam waktu dekat yang akan kami terapkan kepada Grand Hero Swalayan, insya alah kami akan laksanakan perda baru tersebut pada bulan September mendatang,” katanya kepada kailipost.com pada Rabu (12/8/2023).