Menurutnya, pelaku usaha wajib melarang juruh parkir liar dan turun langsung dalam menata parkiran yang berada di tempat usahanya sendiri.
Sayangnya, kata Trisno, kendala dari Grand Hero Swalayan yakni pemilik usahanya tidak menata dengan baik tempat parkir usahanya sendiri yang menyebabkan beberapa komplain masyarakat, pelaku Umum yang berada di sekitar.
Nantinya, Dishub akan mengundang pelaku usaha yang ada di Kota Palu untuk berbicara mengenai penambahan Satuan Ruang Parkir (SRP).
Lebih lanjut, dalam melakukan sosialisasi penetapan perda terbaru pihaknya sudah mulai jalan ke beberapa pelaku usaha dan jukir untuk memberitahukan mengenai beberapa aturan terbaru.
“Sekarang kami masih tahapan Sosialisasi karena penetapan perda tersebut pada Agustus mendatang. Pokoknya dengan perda baru ini lebih tegas lagi dari pada perda sebelumnya,” ucapnya.
Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menyiapkan tempat parkir konsumen sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika tidak mengikuti peraturan yang ada akan di sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. ***
Reporter: Angelina Wulan Dari