Ditemukan Tindak Pidana Perdagangan Anak Libatkan Pasutri di Donggala

  • Whatsapp

Donggala, – Kepolisian Resort Donggala berhasil mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial N dan S. Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, mengungkapkan bahwa kasus TPPO ini bermula pada Februari 2023 lalu.

Menurut keterangan Kapolres, korban M, seorang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tujuan Arab Saudi, pertama kali mengetahui penawaran pekerjaan tersebut melalui unggahan seorang individu berinisial L di media sosial Facebook. L kemudian berkomunikasi dengan korban M dan menghubungi tersangka S yang tertarik untuk menjadi TKW.

“Lalu, L menghubungi suaminya, yakni saudara N. Kemudian tersangka N meminta korban melengkapi beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, fotokopi KK dan kartu vaksin, serta surat persetujuan dari keluarga,” ungkap Efos dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (27/7/2023).

Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, tersangka L, yang telah mengunggah penawaran pekerjaan sebagai TKW, membawa korban M ke rumah tersangka N di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada akhir Februari 2023.

Setelah tiba di rumah tersangka N, korban diwawancarai sebelum kemudian diantar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam keadaan sehat. Selanjutnya, tersangka S membelikan tiket pesawat untuk korban agar dapat bertemu suaminya di Jakarta.

Berita terkait