Ditemukan Tindak Pidana Perdagangan Anak Libatkan Pasutri di Donggala

  • Whatsapp

Setibanya di Jakarta, korban M mengurus dokumen paspor dan visa, dan ia tinggal selama 13 hari di rumah tersangka N sebelum berangkat menuju Arab Saudi pada 16 Maret 2023.

“Tersangka N mengantar korban ke bandara untuk diberangkatkan menuju Arab Saudi. Namun, setibanya di negara tersebut, korban dijemput oleh orang yang tidak dikenalnya dan dibawa ke sebuah tempat penampungan. Setelah 11 hari berlalu, korban dikirim ke majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya.

Diketahui bahwa tersangka N dan S tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Keduanya dijerat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 15 miliar.

“Ternyata perusahaan yang mereka jalankan ilegal. Tersangka N sebelumnya pernah memiliki perusahaan penyalur jasa tenaga kerja, namun izinnya sudah tidak berlaku sejak tahun 2015. Akibat perbuatan mereka, korban sudah kembali ke Indonesia dan saat ini berada di Kecamatan Sindue,” tambah Efos.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Proses pengungkapan kasus TPPO ini memakan waktu yang cukup panjang. Dalam kasus yang ditangani oleh Polres Donggala ini, seluruh biaya pengurusan paspor, pemberangkatan, dan lainnya ditanggung oleh tersangka,” ujar Asep. ***

Reporter: Jumriani

Berita terkait