Pada adegan ke-27, tersangka R alias A membanting korban hingga tersungkur dan menusuknya. Aksi R alias A ini kemudian diikut oleh tersangka lainnya.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Para tersangka melakukan pembunuhan akibat kesal karena keinginan untuk menyetubuhi korban tidak dituruti bahkan korban CT Alias C (22) terus melakukan penolakan.
“Akibat penolakan itu, pelaku merasa emosi lalu menikam korban pada beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bermaksud menghilangkan jejak jasad korban kemudian dibakar,” ucap Kasi Humas Polres Sigi.
Lebih lanjut, Ferry berharap, Rekontruksi yang dilakukan hari ini, proses penyidikan kasusnya dapat segera tuntas dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri donggala untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. ***
Reporter: Jumriani