Menurutnya, dengan dilakukan sidang tera ini bukan hanya semata-mata untuk kepuasan pembeli, tetapi untuk kepuasan pedaganya agar tidak rugi dalam mengukur barang jualanya.
Lebih lanjut, kata Zulkifli, dalam pemeriksaan alat UTTP jika ditemukan alan ukur tersebut memenuhi syarat akan di kebalikan kepada pedagang. Namun jika rusak, akan dibatalkan oleh petugas dan tidak boleh untuk digunakan bertransaksi.
Ia menghimbau, kepada seluh pedagang yang menggunakan seluruh alat UTTP agar senantiasa melaporkan seluruh peralatannya kepada Disperindak atau Uptd Metrologi untuk dilakukan pegecekan.
“Kegiatan ini dimanfaatkan baik baik kepada pedagang dan pembeli agar saat melakukan transaksi jual beli tidak ada yang rugi dan saya menghimbau ke masyarakat jika menemukan oknum pedagang yang melakukan kecurangan di pasar segerah laporkan ke kami,” himbaunya.
Diketahui, dalam sidang tera alat UTTP pedagang di kenakan tarif sesuai dengan ukuran timbangan mereka. ***
Reporter: Angelina Wulan Dari