“Berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial. Langkah ini diharapkan dapat semakin efektif memberantas tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.
Olehnya itu, ia meminta masyarakat melaporkan ke call center Polresta Palu melalui nomor telepon 082193563278
bila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.
“Mari kita saling mengingatkan, laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO. Sikap proaktif masyarakat untuk melaporkan setiap kasus TPPO juga merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan itu,” himbaunya.
Diketahui, sebelumnya Polresta Palu berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret beberapa tersangka yang tertangkap di wilayah hukum Polresta Palu. *
Reporter: Angelina Wulan Dari