Ia menambahkan, dengan berbagai pentuk pelangaran yang dilakukan jukir bila ditemukan terancam sanksi kurungan 15 hari dengan denda Rp2,5 Juta.
“Dalam perda tersebut mengatur semuanya mulai dari jukir yang tidak terdaftar atau jukir penganti sumua akan kami tindak tegas,” tambahnya
Tak hanya itu, pelaku usaha juga akan dikenakan denda yang sama jika tidak memberikan lahan parkir untuk pembelinya. Karena, kegiatan perparkiran itu merupakan suatu akibat dari adanya pelaku usaha.
Ia berharap, dengan adanya peraturan baru tersebut dapat membuat jerah pada beberapa oknum jukir di Palu.
“Kalau perda yang lama itu hanya sebatas surah peryataan atara kedua bela pihak, sepuluh kali kita tangkap mereka akan ulagi lagi semuga lah dengan adayan aturan itu bisa meyadarkan mereka,” pungkasnya. *
Reporter: Angelina Wulan Dati