Palu, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu dalam waktu dekat akan segerah menindak tegas Juru Parkir Liar (Jukir) yang merajalela di Palu.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang peyelagaraqn Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kepala Dinas Dishub Kota Palu, Trisno menjelaskan, nantinya dengan Perda baru itu akan ditetapkan juru parkir liar sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Palu.
“Kali ini kami tidak main-main mengatasi jukir kami akan berantas semuanya dan kami bekerja sama dengan Pengadilan mereka lah yang meyiapkan jadwal sidang setelah kami melakukan penangkapan,” jelasnya kepada kailipost.com Jumat (28/7/2023).
Nantinya, pihak Dishub Palu akan genjar melakukan razia dalam satu bulan ada sekitar empat kali turun lapangan, artinya setiap seminggu sekali akan turun sesuai dengan kesiapan oprasionalnya.
Lebih lanjut, kata Trisno, sasaran utama yang paling diincar yaitu juru parkir yang tidak terdaftar di Dishub dan jukir parkir yang tidak menggunakan atribut parkir seperti rompi, kartu nama, hingga karcis.