Soal Berkali-kali Ditemukan Bil Fiktif Anleg DPRD Palu, Mesti Ditinjau dari Mens Rea

  • Whatsapp

PALU – Mei 2023, sempat heboh ditemukan sebuah laporan temuan bil atau nota hotel pada 28 anggota DPRD Kota Palu. Temuan itu kisaran tahun anggaran 2022. Beritanya viral. Yang jadi menarik ada satu anggota legislatif ditemukan sampai sembilan kali bill fiktif. Ada yang lima kali.

Temuan atas pemeriksaan keuangan oleh auditor BPK RI koridornya adalah adminitrasi keuangan negara. Bagaimana menggunakannya, dan melaporkannya. Sanksinya adminitrasi. Ada mekanisme pengembalian kelebihan atas penggunaan anggaran negara. Ada jangka waktu pengembalian.

Kabarnya, sejumlah 28 anggota DPRD Kota Palu itu ramai – ramai mengembalikan temuan Bil fiktif hotel TA 2022. Karena selain beritanya viral juga LSM mendesak jaksa memeriksa. Tapi, apakah benar semua sudah mengembalikan? Jaksa pun kepada media menyebut sudah ogah menyelidik. Alasannya, ada niat baik mengembalikan. Apa bisa demikian dalam perspektif penegakan hukum.

Meninjau peristiwa tindak pidana tentu diawali dengan niat kejahatan yang dilakukan. Utamanya adalah tindakan psikis pelaku tindak pidana. Termasuk, tindak pidana kejahatan korupsi. Dalam dunia hukum dikenal mean rea.

Apa itu Mean Rea? Sederhananya dikenal dengan niat. Niat adalah dasar konsekwensi pertanggungjawaban pidana. Atau dapat disebut, tindak pidana tanpa niat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Setelah mengenal definisi sederhana niat atau mean rea, maka perlu pula ditelisik apa saja unsurnya agar dasar (niat) pertanggungjawaban pidana dapat dibuktikan?

Ada istilah Actus Reus. Salah satu unsur Mean Rea. Yaitu; menyangkut perbuatan yang melawan hukum, maka mens rea mencakup unsur – unsur pembuat delik, yaitu sikap batin yang oleh pandangan monistis tentang delik disebut unsur subjektif suatu delik atau keadaan psikis pembuat.

Berita terkait