Jakarta,- Pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, untuk memberikan standar baru. Khususnya bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketimpangan fasilitas yang didapat peserta BPJS. Banyak masyarakat ekonomi atas mengakses fasilitas lebih baik, bahkan menggunakan layanan VVIP dengan BPJS, berdalih pembayaran iuran lebih besar.
Padahal, menurutnya konsep BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial adalah memberikan fasilitas merata bagi semua kalangan. Artinya, iuran yang dibayarkan dengan lebih tinggi, menjadi modal bagi kaum menengah ke bawah untuk perawatan serupa.
Ini diharapkan terjawab dengan adanya KRIS. Berikut fakta-faktanya:
1. Nasib Kelas BPJS
Menkes Budi meluruskan bahwa KRIS, dengan 12 kriteria, tidak menghapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Tetapi, menjadi standar baru untuk penerima seluruh BPJS. Khususnya, standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di setiap RS.
“Semua 270 juta rakyat Indonesia harusnya dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang yang kaya, dia dapatnya lebih tinggi dibanding orang miskin,” ujarnya dikutip dari tayangan Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).