Sulawesi Tengah Resmi Miliki Perda Tata Ruang Wilayah Hingga 2042

  • Whatsapp

SULTENG,- Tiga tahun dinantikan prosesnya. Tak terasa di era Kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melahirkan warisan (legacy) hingga 2042 mendatang.

Diketahui, selama tiga tahun proses menata ruang dan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ada beberapa penataan ruang wilayah mengalami perubahan mendasar. Terlebih, wilayah sumber daya alam mineral berupa pertambangan nikel, emas, potensi pariwisata, pertanian, perkebunan dan ruang permukiman dan lainnya. Demikian juga wilayah wilayah perkebunan, pertanian dan potensi daerah lainnya.

Sulawesi Tengah saat ini provinsi yang mengalami perkembangan pesat di bidang investasi. Tercatat awal tahun 2023 sebagai provinsi yang dengan nilai investasi asing Rp28,8 triliun. Menyerap pendapatan asli daerah sampai Triwulan I tahun 2023 sebesar Rp1,7 triliun naik tajam sebelumnya hanya Rp900 miliar.

Proses revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) memakan waktu tiga tahun. Saat ini telah disahkan dalam lembaran daerah tahun 2023 nomor 158. Perda RTRW sendiri nomer 1 Tahun 2023. Perda RTRW Sulteng hingga 2042. Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

Berita terkait