Jakarta,- Sejumlah pihak telah menggugat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PKS menilai batas usia minimal pencapresan sebaiknya diubah melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Di usia berapa, sebaiknya ditentukan melalui revisi UU, bukan melalui MK. Itu wilayah pembuat UU. MK sifatnya negative legislation, pasif, menunggu judicial review. Tidak aktif apalagi mengusulkan batas usia. Cukup menilai sesuai atau tidak sesuai dengan UU,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Mardani setuju jika usia minimal capres dan cawapres lebih muda. Dia kemudian mencontohkan beberapa kepala negara di dunia yang yang menjabat di usia muda.
“Usia kian muda setuju. Udah banyak pemimpin dunia di usia muda sukses memimpin. PM Jacinda Ardern di New Zealand ataupun Justin Trudeau di Kanada misalnya,” jelasnya.
Namun demikian, Mardani berharap batasan usia kandidat pada Pilpres tetap mengikuti Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, revisi UU Pemilu bisa dilakukan untuk pemilu mendatang.
“Itu lebih tepat. Menyerahkan pada pembuat UU. Elegan dan benar,” kata dia.