DPR Serahkan Gugatan ke MK
Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Berikut bunyi pasalnya:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar batas usia diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.
“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habiburokhman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).
KPU juga merespons gugatan batasan usia minimal capres-cawapres ini. KPU memastikan tahapan Pemilu tidak akan terganggu meski adanya uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut.
“Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8). ***
Editor/Sumber: Riky/Detik