Jakarta,- Bank Indonesia (BI) kini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Ketentuan tersebut, terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, PBI ini terbit sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Ketentuan tersebut berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.
Erwin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip, antara lain sejalan dengan PP DHE SDA. Lalu yang kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
“(Ketiga) dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan penempatan instrumen dan penggunaan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip (satu dan dua),” ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/8/2023).
Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa surat promes valuta asing, dan terakhir instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar konvensional terbuka dalam valuta asing di Bank Indonesia.