Lebih lanjut, berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
- Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
- Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
- Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa surat promes valuta asing;
- Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar konvensional terbuka dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Selanjutnya penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:
- Eksportir, sebagai jaminan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)
- Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)
- Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).
“Dalam rangka efektivitas mendukung implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pembatasan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA dimaksud,” jelasnya.
Erwin menyampaikan, PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik