Setya Novanto dan Imam Nahrawi Ikut Terima Remisi
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Keduanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman penjara.
“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya,” kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).
Kunrat mengatakan remisi kepada Setya Novanto dan Imam Nahrawi telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat penerimaan remisi.
Dia menambahkan Setya Novanto dan Imam Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
“Iya (berkelakuan baik). Kan ada penilaian segala macam ada syarat-syarat tertentu yang kita laksanakan dan seluruh warga binaan yang mengikuti program itu kita berikan remisi,” terang Kunrat.
“Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 yang baru. Di UU 22 itu ada bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Syarat substansi dan administrasi terpenuhi ya kita beri,” tambahnya.
Setya Novanto diketahui merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia divonis 15 tahun penjara.
Imam Nahrawi merupakan terpidana di kasus korupsi terkait gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik