Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui

  • Whatsapp
Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (3/8/2023). (Istimewa)

Jakarta,- Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) disambut dengan penuh antusias. Dalam momen ini para narapidana yang ditahan di lembaga permasyarakatan acap kali menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Di momen HUT ke-78 RI ada 175.510 narapidana yang menerima remisi. Sebanyak 2.606 di antaranya bahkan langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan itu, Yasonna lantas berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ungkapnya.

Berita terkait