Adapun delapan tersangka yang diserahkan ke Kejari Parimo yakni berinisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Sebelumnya kata dia, tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8/2023) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.
“Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” tuturnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini