PALU,– Delapan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P.21 terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.
“Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2023) pagi.
Djoko mengatakan, setelah berkas perkara delapan tersangka dinyatakan lengkap selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Parimo.